Senin, 19 November 2012

Sehat Sekilas : KEKERASAN TERHADAP PERSONEL PELAYANAN KESEHATAN


KEKERASAN TERHADAP PERSONEL PELAYANAN KESEHATAN

Kekerasan meliputi pembunuhan, melukai, penculikan, ancaman, intimidasi, perampokan, dan penangkapan orang yang melakukan tugas medisnya.

Personel pelayanan kesehatan (Health Care Personnel)  adalah  dokter,  perawat,  staf paramedis  termasuk  first-aider (pelaku pertolongan pertama), dan staf pendukung yang  menjalankan  fungsi  medis,  staf administrasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan personel yang menjalankan ambulan.


Personel pelayanan kesehatan menghadapi tantangan  bekerja  di  situasi  konfik bersenjata  dan  kekerasan  lainnya,  harus melakukan  standar  pelayanan  dengan sumber daya yang tersedia, dan melayani pasien  yang  memerlukan  penyelamatan kehidupan. Disamping tantangan professional  sering  menghadapi  bahaya karena sifat alamiah tugasnya.


Irak  merupakan  tempat  dimana  terdapat serangan terburuk bagi personel pelayanan kesehatan.  Pada  tahun 2008,  laporan Kementrian  Kesehatan  Irak  menyatakan bahwa lebih dari 625 dokter telah terbunuh sejak tahun 2003. Lebih dari ratusan dokter mendapat  ancaman  atau  diculik  karena alasan politik dan agama. Lebih dari separoh dokter di negeri Irak melarikan diri ke luar negeri, banyak dari mereka yang tinggal terpaksa  tinggal  di  rumah  sakit  untuk menghindari  resiko  perjalanan  ke  rumah setiap hari.

What The Law Says  (Apa yang hukum katakan): Petugas  pelayanan  kesehatan,  sipil  atau militer, tidak boleh diserang atau diganggu. Petugas pelayanan kesehatan tidak boleh dihalangi  dalam  melaksanakan  tugas medisnya.

Pihak  yang  terlibat  konflik  tidak  boleh menyerang  atau  menghukum  petugas pelayanan kesehatan yang melakukan tugas sesuai  dengan  etika  medis,  tidak  boleh memaksa mereka melakukan kegiatan yang berlawanan  dengan  etika  medis  atau menahan dari    melakukan kegiatan yang diperlukan etika medis.

Petugas medis tidak perlu untuk memberi prioritas bagi seseorang kecuali di tempat medis. Petugas medis memutuskan sesuai dengan  etika  medis,  pasien  mana  yang didahulukan.

Perlindungan  terhadap  petugas  medis berakhir  jika  mereka  melakukan  di  luar fungsi  kemanusiaan,  melakukan  tindakan yang membahayakan musuh (acts harmful to the enemy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar