KEKERASAN TERHADAP PERSONEL PELAYANAN KESEHATAN
Kekerasan meliputi pembunuhan, melukai, penculikan, ancaman, intimidasi, perampokan, dan penangkapan orang yang melakukan tugas medisnya.
Personel pelayanan kesehatan (Health Care Personnel) adalah dokter, perawat, staf paramedis termasuk first-aider (pelaku pertolongan pertama), dan staf pendukung yang menjalankan fungsi medis, staf administrasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan personel yang menjalankan ambulan.
Personel pelayanan kesehatan menghadapi tantangan bekerja di situasi konfik bersenjata dan kekerasan lainnya, harus melakukan standar pelayanan dengan sumber daya yang tersedia, dan melayani pasien yang memerlukan penyelamatan kehidupan. Disamping tantangan professional sering menghadapi bahaya karena sifat alamiah tugasnya.
Irak merupakan tempat dimana terdapat serangan terburuk bagi personel pelayanan kesehatan. Pada tahun 2008, laporan Kementrian Kesehatan Irak menyatakan bahwa lebih dari 625 dokter telah terbunuh sejak tahun 2003. Lebih dari ratusan dokter mendapat ancaman atau diculik karena alasan politik dan agama. Lebih dari separoh dokter di negeri Irak melarikan diri ke luar negeri, banyak dari mereka yang tinggal terpaksa tinggal di rumah sakit untuk menghindari resiko perjalanan ke rumah setiap hari.
What The Law Says (Apa yang hukum katakan): Petugas pelayanan kesehatan, sipil atau militer, tidak boleh diserang atau diganggu. Petugas pelayanan kesehatan tidak boleh dihalangi dalam melaksanakan tugas medisnya.
Pihak yang terlibat konflik tidak boleh menyerang atau menghukum petugas pelayanan kesehatan yang melakukan tugas sesuai dengan etika medis, tidak boleh memaksa mereka melakukan kegiatan yang berlawanan dengan etika medis atau menahan dari melakukan kegiatan yang diperlukan etika medis.
Petugas medis tidak perlu untuk memberi prioritas bagi seseorang kecuali di tempat medis. Petugas medis memutuskan sesuai dengan etika medis, pasien mana yang didahulukan.
Perlindungan terhadap petugas medis berakhir jika mereka melakukan di luar fungsi kemanusiaan, melakukan tindakan yang membahayakan musuh (acts harmful to the enemy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar