Jumat, 01 Juni 2012

KEKERASAN TERHADAP YANG TERLUKA DAN SAKIT


Sehat Sekilas | Edisi 57/viii/mei/2012

 

KEKERASAN TERHADAP YANG TERLUKA DAN SAKIT

Kekerasan yang dimaksud adalah membunuh, melukai, menyerang dan mengintimidasi pasien atau seseorang yang mencoba memperoleh akses pelayanan kesehatan; menahan  atau menganggu memperoleh akses pelayanan dengan tepat, kegagalan yang disengaja untuk memberi atau menolak bantuan, diskriminasi dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan, dan menghalangi pelayanan kesehatan.

Yang terluka dan sakit adalah seluruh orang baik militer atau sipil yang membutuhkan bantuan medis dan seseorang yang tidak melakukan kegiatan dalam peperangan. Termasuk diantaranya adalah kasus ibu hamil, bayi baru dilahirkan dan yang lemah.

 

BAHASA HUKUM INTERNASIONAL

Konvensi Geneva (The four Geneva Convensions) tahun 1949 dan Protokol Tambahan (Additional Protocols) tahun 1977 mengandung peraturan sebagai berikut :
  • Yang terluka dan sakit, juga yang lemah, dan ibu hamil, harus menjadi obyek perlindungan khusus dan penghormatan.
  • Yang terluka dan sakit harus dilindungi terhadap perawatan medis.
  • Tidak seorangpun bisa ditinggal dengan sengaja tanpa bantuan dan pelayanan medis.
  • Ketika situasi memungkinkan, dan khususnya setelah bertempur, semua pihak yang sedang konflik harus menunda, mengambil kesempatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengevakuasi yang terluka dan sakit tanpa perbedaan yang merugikan antara mereka.
  • Peran khusus dari ICRC dianggap memfasilitasi zone netral untuk melindungi yang terluka, sakit, dan sipil dari akibat perang.
  • Pihak yang terlibat konflik harus menjadi sasaran pertama pelayanan bagi yang terluka dan sakit. Setiap pelayanan kesehatan yang disediakan oleh penduduk local, lembaga kemanusiaan atau pihak ketiga tidak boleh membantu pihak yang terlibat konflik sebagai kewajiban mereka.

Hukum Hak Asasi Manusia dalam kaitannya dengan Deklarasi Universal Hak Asasai Manusia, Perjanjian Internasional hak Politik dan Sipil, Perjanjian Internasional Hak ekonomi, Sosial dan Budaya, dan beberapa perjanjian lain yang menyatakan :
  • Setiap orang berhak untuk hidup (right to life). Negara harus menahan diri dari kesengajaan menolak atau menunda pelayanan kesehatan terhadap yang terluka dan sakit dalam situasi yang mengancam hidupnya.
  • Ketika penggunaan kekuatan tidak bisa dihindarkan, petugas penegak hukum harus menjamin bantuan medis bagi yang terkena akibat sesegera mungkin.
  • Setiap orang memiliki hak untuk standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai. Negara harus menyediakan paling tidak pelayanan kesehatan primer yang penting.
  • Setiap orang memiliki hak mendapat akses fasilitas pelayanan kesehatan primer dan pelayanan yang berdasar non diskriminasi. Negara harus menahan diri dari kesewenangan menolak atau membatasi akses pelayanan, seperti contoh, terhadap lawan politik.
  • Negara harus aktif mengambil tindakan yang memungkinkan dan membantu individu menikmati haknya untuk sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar