Jumat, 01 Juni 2012

JANGAN MENIPU


Renungan | Edisi 57/viii/mei/2012

JANGAN MENIPU

“Penjual dan pembeli harus memiliki kesempatan untuk memilih, selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur, dan terbuka, maka keduanya akan diberi berkah pada perdagangan mereka itu. Sebaliknya, apabila keduanya saling tertutup dan menipu, maka berkah perdagangan mereka itu akan dihapuskannya. “ (Muttafaqqun’alaih).


Keharusan untuk memberitahukan hal-hal yang diperintahkan tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

Pertama, jangan memuji suatu barang dagangan jika barang dagangan tersebut memang tidak layak dipuji, sebab yang demikian itu termasuk dusta yang diharamkan. Kebohongan dapat melenyapkan keberkahan.

Kedua, jelaskan cacat dan aib yang terdapat barang dagangan tersebut, baik cacat yang ringan maupun yang parah. Jangan menutup nutupi cacat apapun dari barang dagangan yang telah diketahui.

Ketiga, bersikaplah yang adil dan jujur dalam menimbang suatu barang.

Sekarang ini terdapat suatu fenomena perdagangan dengan klaim yang berlebihan. Sebuah produk yang dianggap bisa mengobati semua penyakit dari A sampai Z. Jenis penyakit yang ditampilkan bahkan hanya berupa nama organ tubuh tanpa jelas jenis penyakitnya apa. Dan adanya testimony yang mengaku sembuh dengan mengkonsumsi  bahan tersebut (tanpa penjelasan ilmiah bagaimana proses kesembuhannya). Disertai suatu tanggapan dari ahli yang merekomendasikan untuk menggunakan bahan tersebut. Diberi nama yang berbau Arab, dan di distribusikan oleh para penggiat amal Islam. Lengkap sudah.
Dalam etika dunia iklan untuk makanan dan obat, sebuah produk makanan tidak boleh diiklankan mampu menyembuhkan. Sebuah produk obat tidak boleh mengiklankan bisa digunakan setiap hari. Dilarang menggunakan tenaga professional untuk merekomendasikan menggunakan bahan yang mampu menyembuhkan atau mengobati. Dan bagi bahan yang disebut obat harus mencantumkan komposisi, farmakologi (cara kerja obat), indikasi, kontra indikasi, efek samping, peringatan dan perhatian, interaksi obat, dosis (takaran pemakaian) dan cara pemakaian. Dan banyak lagi etika yang harus dihormati. Ini semua untuk melindungi konsumen dari penipuan orang yang tidak bertanggungjawab.

Segala jenis usaha untuk menutup-nutupi cacat, melariskan barang dagangan, memuji-muji dengan apa yang sebenarnya tidak sesuai dengan barang dagangan (iklan yang berlebih-lebihan), curang dalam menimbang dan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan takaran, tidak akan menjadikan rezki anda bertambah dan berkah. Justru akan menjadikan anda bangkrut dan hilang berkah dagangan anda. Harta benda yang anda kumpulkan dari hasil penipuan dan pemalsuan dapat dimusnahkan oleh Allah SWT dalam waktu yang sekejap.

Keuntungan dan kekayaan akhirat jauh lebih baik daripada keuntungan dan kekayaan dunia. Manfaat harta kekayaan dunia akan berakhir dengan habisnya umur. Yang tersisa setelah itu adalah kezaliman dan dosa yang ada pada dirinya.

Janganlah kamu mendekati sesuatu yang haram, karena rasa manisnya akan segera sirna, sementara yang tersisa hanyalah rasa pahit. ( suna ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar