Judul ini semoga tidak disalahpahami oleh para pengurus pondok
pesantren dimanapun berada. Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang
dianggap Islami oleh pengurusnya tentu saja memiliki tanggungjawab
terhadap implementasi Islam dalam wilayah terkecil di tanah perdikan
yang bernama pondok pesantren. Di wilayah tanah pembebasan yang
rata-rata lebih dari 1 hektar, otoritas penuh berada di tangan punggawa
pondok pesantren. Entah dia disebut mudir, pengurus yayasan,
ustad/ustadzah, karyawan pondok, juru masak, tukang kebun, satpam, dan
lain-lainnya, memiliki kewajiban mewujudkan nilai-nilai Islam dalam
semua aspek. Tentu saja tidak mudah. Karena ini adalah konsekuensi dari
sikap yang dianut oleh pengurus pondok. Jika tidak berusaha mewujudkan
nilai Islam dalam semua aspek di pondok, bagaimana bertanggungjawab di
depan Allah nanti?
Kebersihan adalah salah satu aspek nilai Islam di pondok. Dalil yang komplit tentang kebersihan, pastilah para ustad sudah hapal diluar kepala. Jadi tidak perlu kita menggarami air laut. Kebersihan adalah bagian dari iman. Dalil ini sudah dihapalkan sejak masa sekolah di Taman Kanak-Kanak. Karena bagian dari iman maka ini perlu dibuktikan dengan perbuatan. Tidak cukup dengan lesan saja. Seorang ulama dalam sebuah bukunya bahkan menyatakan bahwa, "Dalam masalah kebersihan, Islam memiliki sikap yang tidak dapat ditanding oleh agama apapun. Islam memandang kebersihan sebagai ibadah dan sekaligus cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan Islam mengkategorikan kebersihan sebagai salah satu kewajiban bagi setiap Muslim." Luar biasa. Dengan demikian fikih pertama yang dipelajari oleh umat Islam adalah masalah kebersihan (al-thaharah).
Apakah untuk mewujudkan kebersihan sebagai ibadah, perlu ilmu pengetahuan tambahan? Kalau iya, bentuknya seperti apa?
Baiklah. Dalam ilmu kesehatan lingkungan sarana sanitasi rumah, asrama, pondok antara lain kepadatan hunian, penerangan alami, penyediaan air bersih, sarana pembuangan kotoran manusia, sarana pembuangan sampah, konstruksi bangunan, ventilasi, suhu dan kelembaban.
Sebuah observasi oleh ahli kesehatan lingkungan didapatkan gambaran antara lain banyak diketemukan sanitasi ponpes (pondok pesantren) yang kurang memadai, kebersihan perorangan santri yang buruk, pengetahuan dan perilaku santri yang kurang mendukung pola hidup sehat, serta pihak pengelola ponpes yang kurang tertarik dengan masalah sanitasi lingkungan ponpes.
Kepadatan Hunian
Kepadatan hunian ponpes dianggap kriteria hunian tinggi jika
ruangan kurang dari 8 meter persegi dihuni untuk 2 orang, sedangkan
kepadatan hunian rendah jika lebih dari 8 meter persegi untuk 2 orang.
Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai minimal 3 meter
persegi per tempat tidur (1,5 m x 2 m). Namun struktur tempat tidur
santri tidak berada di dalam dalam bed tersendiri namun berada di
lantai dengan menggunakan alas berbentuk tikar atau yang sejenis.
Kepadatan hunian merupakan syarat mutlak untuk kesehatan rumah
pemondokan termasuk ponpes.
Fasilitas Sanitasi
Pondok pesantren berkewajiban menyediakan air bersih, toilet dan
kamar mandi. Fasilitas sanitasi memiliki kriteria persyaratan sebagai
berikut ; Kualitas : tersedia air bersih yang memenuhi syarat kesehatan
(fisik, kimia dan bakteriologis); Kuantitas : tersedia air bersih
minimal 60 liter per tempat tidur per hari; Kontinuitas : air minum dan
air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan
secara berkesinambungan.
Rasio atau perbandingan jumlah santri dengan jumlah jamban dan kamar mandi adalah untuk 15 orang santri harus tersedia satu jamban dan satu kamar mandi, selanjutnya setiap penambahan 25 tempat tidur harus ditambah 1 jamban dan 1 kamar mandi.
Kamar mandi dan toilet, harus selalu dalam keadaan bersih, lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan. Toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan penahan bau. Lubang penghawaan harus berhubungan dengan udara luar.
Pengelolaan Sampah
Tempat sampah harus disediakan minimal 1 buah untuk setiap radius
10 meter dan setiap jarak 20 meter pada ruang terbuka. Tempat sampah
dikosongkan setiap 1x 24 jam atau apabila 2/3 bagian telah terisi penuh.
Volume tempat sampah disesuaikan dengan perkiraan volume sampah yang
dihasilkan oleh setiap kegiatan. Tempat pembuangan sampah sementara di
lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah harus
dikosongkan sekurang-kurangnya 3 x 24 jam. Atau jika tidak ada
kendaraan pengangkut sampah. Bisa dilakukan pembakaran sampah dan
penimbunan sampah.
Dapur Pondok
Pengelolaan makanan dan minuman menyangkut komponen dapur, ruang
makan dan gudang. Luas dapur minimal 40% dari ruang makan. sedangkan
untuk syarat penghawaan harus dilengkapi dengan pengeluaran udara panas
maupun bau (exhauser) yang dipasang setinggi 2 meter dari lantai.
Bahan makanan dan minuman yang diolah harus dalam keadaan baik, tidak
rusak atau berubah warna dan rasa. Bahan olahan harus dikemas.
Peralatan memasak dan peralatan makanan atau minuman dipersyaratkan
permukaan harus mudah dibersihkan, tidak terbuat dari bahan yang
mengandung timah hitam, tembaga, seng, cadmium, arsenikum. Sementara
ruang tempat penyimpanan alat-alat terlindungi dan tidak lembab.
Pengelolaan Limbah
Ponpes wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah sendiri yang
memenuhi persyaratan tehnis apabila belum ada atau tidak terjangkau
oleh sistem pengelolaan air limbah kota. Saluran pembuangan air limbah
harus tertutup supaya tidak menjadi potensi berkembang biak pembawa
penyakit dan bernilai positif dalam pandangan mata orang beriman.
Ventilasi dan Kelembaban Udara Ruang Tidur
Luas lubang penghawaan dipersyaratkan 5-15% dari laus lantai dan
berada pada ketinggian minimal 2,1 meter dari lantai. Bila lubang
penghawaan tidak menjamin adanya pergantian udara dengan baik harus
dilengkapi dengan penghawaan mekanis. Kelembaban sangat berkait dengan
ventilasi. Tingkat kelembaban yang tidak memenuhi syarat ditambah
dengan perilaku tidak sehat, misalnya dengan penempatan yang tidak
tepat seperti barang, baju, handuk, sarung berperan dalam penularan
penyakit berbasis lingkungan.
Konstruksi Bangunan
Konstruksi bangunan mempersyaratkan adanya kondisi pada lantai,
dinding, atap, lubang penghawaan, kelembaban, ventilasi, langit-langit
serta jaringan instalasi. Lantai harus terbuat drai bahan yang kedap
air, kuat, permukaan rata, tidak licin dan mudah dibersihkan. Dinding
harus rata, terang, dan mudah dibersihkan. Atap tidak mudah bocor,
kuat dan tidak menjadi tempat perindukan binatang penganggu.
Langit-langit kuat, berwarna terang, serta mudah dibersihkan, dengan
tinggi minimal 2,5 meter dari lantai. Pintu harus kuat serta dapat
mencegah masuknya binatang penganggu.
Tidak perlu tersinggung jika ada banyak pihak yang peduli dengan pondok dengan segala bentuk kepeduliannya, karena ini demi kebaikan bersama. Bukankah saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran menjadi pilar umat Islam? Jika wajah kebersihan pondok menjadi wajah penegakan Dinul Islam, kenapa kita meremehkannya? (suna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar