Minggu, 11 Maret 2012

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Konsultasi Kesehatan | Majalah Hilal Ahmar  Edisi 54/VIII/Februari/2012

 

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


Assalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Dokter afwan mengganggu waktu istirahat, ukhty minta tolong ini bapak teman ana sedang sakit, yang ditanyakan makanan apa yang bisa memacu keluarnya BAB , kentut, sudah beberapa hari di rumahsakit bapaknya belum juga bisa kentut, BAB , terus obat pencernaan dan usus apa? Di sekitar ginjal ada sejenis serbuk juga ? penyakit apa yang diderita beliau beserta obatnya apa ya dokter? Jazakumullohukhoiron.

Wassalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
 085732354XXX


Wa’alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh

Pertama kami ucapkan semoga saat ini bapak teman anda sudah mengalami kemajuan dalam perawatan di rumah sakit .

Kedua , kami menangkap anda mempunyai rasa empati yang besar kepada teman anda sehingga mendorong anda untuk bertanya kepada kami . Ini tidak sepenuhnya keliru , tetapi dengan informasi yang sangat minim ini tentu saja sulit bagi kami untuk mendiagnosa penyakitnya . Justru kami sarankan karena saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit , maka sarankan pada teman anda untuk bertanya pada dokter atau perawat yang menanganinya . Jangan takut , karena pasien dan keluarga pasien berhak untuk mengetahui diagnose penyakit dan tindakan medis apa yang sedang dijalaninya . Berikut kami uraikan tentang hak dan kewajiban pasien selama perawatan di rumahsakit :

Kewajiban pasien :
1.  Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
2.  Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.  Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.  Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
5.  Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
6.  Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7.  Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.

Hak Pasien adalah : hak – hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien, sebagai berikut :

Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
1.    Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
2.    Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
3.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
4.    Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
5.    Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
6.    Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
7.    Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
8.    Pasien berhak mengajukan usul, saran,perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
9.    Pasien berhak mendapat informasi pasien yang meliputi:
  •  Penyakit yang diderita.
  • Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
  • Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
  • Prognosanya.
  • Perkiraan biaya pengobatan.
(dr. Meti Dewi Astuti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar