KEKERASAN TERHADAP KENDARAAN MEDIS
Yang dimaksud dengan kekerasan adalah serangan, pencurian dan gangguan terhadap kendaraan medis.
Kendaraan medis adalah ambulance, kapal medis, atau pesawat medis, baik sipil maupun militer dan kendaraan yang mengangkut peralatan atau suplai medis.
Contoh terakhir dari kekerasan yang berdampak pada pengangkutan pelayanan kesehatan adalah penyerangan terhadap kendaraan medis. Ini tentu saja saling terakit dengan hukum perlindungan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, personel pelayanan kesehatan dan kendaraan medis.
Dalam situasi konflik untuk mengumpulkan dan membawa pasien yang terluka, ambulance kadang-kadang ditembaki, baik tidak sengaja maupun sengaja.
Hukum-hukum perlindungan yang berlaku :
- Kendaraan medis harus dihormati dan dilindungi sepanjang waktu dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
- Unit medis tidak boleh digunakan untuk meluncurkan serangan atau untuk perlindungan tentara atau perlengkapan militer lainnya dari serangan.
- Kendaraan medis berhenti di lindungi ketika digunakan diluar fungsi kemanusiaan, untuk melakukan kegiatan yang membahayakan musuh.
- Contoh dari kegiatan yang membahayakan musuh adalah mengangkut tentara yang sehat, senjata atau amunisi, serta pengumpulan atau penyebaran intelejen militer.
- Contoh kegiatan yang tidak membahayakan musuh adalah membawa senjata ringan oleh personel medis yang digunakan untuk membela diri atau senjata yang diambil dari prajurit yang terluka.
- Insiden isolasi terhadap personel , fasilitas, dan kendaraan medis karena melakukan kegiatan yang membahayakan musuh tidak memberi hak kepada prajurit untuk menyerang mereka secara tanpa pandang bulu. Peringatan dan batas waktu yang masuk akal harus diberikan sebelum serangan dilakukan. Penyerangan harus menghargai prinsip perbedaan dan proporsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar