Jumat, 01 Oktober 2010

MEMBUAT BANK DARAH RUMAH SAKIT INDONESIA DI GAZA PALESTINA

SEHAT UTAMA

MEMBUAT BANK DARAH RUMAH SAKIT INDONESIA DI GAZA PALESTINA

Sesuai nota kesepakatan antara Mer-c dengan Hilal Ahmar Society pada tanggal 7 Juli 2010, maka Hilal Ahmar Society Indonesia di beri amanah oleh Mer-c untuk membangun Bank Darah Rumah Sakit Indonesia di Gaza Palestina. Untuk memahami Bank Darah Rumah Sakit lebih detail, akan sajikan bagaimana mengelola bank arah rumah sakit.

Apa definisi Bank Darah Rumah Sakit?

Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggungjawab atas tersedianya darah untuk tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan di rumah sakit.

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) mempunyai fungsi sebagai pelaksana dan penangung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk tranfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.

Supaya bisa menjalankan fungsi tersebut BDRS memiliki tugas sebagai berikut :
  1. Menyiapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) setiap langkah kegiatan.
  2. Merencanakan kebutuhan darah di Rumah Sakit bersangkutan.
  3. Menerima darah dari UTD (Unit Tranfusi Darah) yang telah memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah.
  4. Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah.
  5. Memantau persediaan darah harian/mingguan.
  6. Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus pada kantong darah donor dan darah resipien.
  7. Melakukan  uji silang serasi antara darah donor dan darah resipien.
  8. Melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/Rhesus ke UTD secara berjenjang.
  9. Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien pada dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi kewenangan.
  10. Melacak terjadinya reaksi tranfusi.
  11. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan di bidang tranfusi darah.
  12. Melakukan pencatatan dan pelaporan.

Secara organisasi struktur Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit pelayanan yang berada di bawah wakil direktur pelayanan medik/bagian pelayanan laboratorium Rumah Sakit, yang dikepalai oleh seorang dokter danmemiliki petugas pelaksana. Dalam pelaksanaan teknis, unit berkoordinasi dengan Unit Tranfusi darah dan Dinas Kesehatan setempat dalam jejaring pelayanan darah kabupaten ataukota serta merupakan bagian dari jejaring pelayanan darah provinsinya.
Dalam melaksanakan tugasm BDRS wajib membuat dan melaksanakan tugasnya sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) yang meliputi: SPO perencanaan kebutuhan darah, SPO permintaan darah ke UTD, SPO penyimpanan darah/komponen darah, SPO monitoring suhu alat penyimpanan darah, SPO validasi reagen, SPO kalibrasi alat, SPO perawatan alat, SPO cara pemakaian alat, SPO persiapan sample pemeriksaan, SPO pemeriksaan golongan darah ABO/Rhesus, SPO uji silang serasi, SPO penerimaan sample darah dan formal permintaan darah, SPO darah titipan yang telah dilakukan uji silang serasi, SPO pengeluaran darah, SPO pengembalian darah, SPO pelacakan reaksi transfuse, SPO pencatatan, SPO pelaporan, SPO rujukan SPO permintaan darah cito, SPO penanganan limbah infeksius, SPO kewaspadaan universal.

Standar Bank Darah Rumah Sakit

Standar berguna untuk mengukur kinerja agar mencapai hasil yang diinginkan. Ruang lingkup Standar Bank Darah Rumah Sakit meliputi:
  1. Standar Fasilitas dan Alat : standar 1 : Standar Ruangan, standar 2 standar peralatan kerja dan kantor, standar 3: standar alat dan bahan habis pakai.
  2. Standar Sumber Daya Manusia (SDM): Standar 4 : jenis tenaga, standar 5 : standar kompetensi.
  3. Standar Mekanisme Pelayanan : Standar 6 : Permintaan darah rutin, standar 7 : Permintaan darah dalam keadaan khusus, standar 8 : penerimaan darah, standar 9: Penyimpanan darah dan komponen, standar 10 : Penyerahan darah ke dokter yangmeminta melalui perawat yang diberi wewenang, standar 11: pengembalian darah ke UTD, standar 12: pemusnahan darah, standar 13: pencatatan, standar 14 : pelaporan.
  4. Standar sistem pembiayaan : standar 15 : Biaya pelayanan darah.
  5. Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Standar 1: Standar Ruangan
  1. Lokasi mudah dijangkau dari berbagai unit pelayanan di rumah sakit.
  2. Luas minimal 20 m persegi dengan cahaya dan ventilasi yang cukup serta ber AC, termasuk ruang administrasi secara terpisah.
  3. Fasilitas air mengalir danlistrik yang memadai, generator atau UPS yang mampu mem back up refrigerator agar stabilitas suhu tetap terjaga.
  4. Tersedia  2 bak cuci yang terdiri dari bak cuci tangan dan bak cuci alat.
  5. Lantai ruangan ada tanpa sambungan (vinyl), sudut lantai melengkung.

Standar 2 : Standar Peralatan Kerja dan Kantor
  1. Meja laboratorium dilapisi dengan Tacon (pinggiran melengkung)
  2. Kursi laboratorium.
  3. Meja statis dengan beton untuk centrifuge.
  4. Meja tulis dan kursi.
  5. Mesin ketik/computer + printer.
  6. Lemari arsip.
  7. Telepon.
  8. Komputer dengan software + printer untuk RS tipe A/B pendidikan.
  9. Modem untuk RS tipe A/B pendidikan.

Standar 3 : Alat dan Bahan Habis Pakai
    1. Paket A Peralatan Utama : Blood Bank 100-280 liter (tergantung kebutuhan), serofuge, dry incubator, microscope binocoler, medical refrigerator, plasma extractor, set alat uji silang serasi metode gel/microplate, tube sealer, cool box dengan fasilitas  2-5 kantong, cool box untuk transpostrasi dengan fasilitas min. 20 kantong (tidakmutlak tergantung kesepakatan dengan UTD).
    2. Paket B peralatan penunjang : tabung reaski ukuran 12x75 mm, rak tabung, gunting, artline spidol, blood grouping plate, Pasteur pipette plastic, object glass, timer, labu semprot, baskom stainless steel, jas laboratorium, kacamata pelindung, wadah infeksi.
    3. Paket C : Bahan Habis Pakai : reagen untuk pemeriksaan golongan darah ABO dan rhesus, Anti-A, Anti-B, Anti-D (IgM), tes Cell (sel A, B, O), pembuatan Coombs control sells Anti-D (IgG), Bovine albumin 22%, Coombs serum, NaCl 0,9%, Cairan disinfectant (Cairan Hypochlorite 5% (diencerkan 1:9), cairan antiseptic dan pelarut lemak, sabun cair antiseptic (chlorhexiden), sarung tangan sekali pakai, masker sekali pakai, tissue gulung, tabung dispossible (ukuran 5 cc) dengan tutup ulir untuk sample.

Standar 4 : Standar Jenis Tenaga
  1. Dokter : kepala BDRS adalah seorang dokter yang mempunyai sertifikat pelatihan bank darah rumah sakit.
  2. Tenaga Laboratorium : minimal memiliki 5 orang pelaksana tehnis laboratorium yaitu teknisi transfusi darah (TTD) atau analisis yang telah mendapat pelatihan bank darah rumah sakit.
  3. Tenaga administrasi: minimal 1 orang tenaga administrasi.
  4. Tenaga pekarya : minimal 1 orang tenaga pekarya.

Standar 5 : Standar Kompetensi
  1. Kompetensi kepala BDRS : mempunyai pengetahuan tentang manejerial pengelolaan transfuse darah dan BDRS.
  2. Kopetensi petugas teknis BDRS mempunyai sertifikat pengetahuan dan ketrampilan tentang : transportasi darah, penerimaan darah & mengetahui tanda tanda darah rusak, penyimpanan darah, pemeriksaan golongan darah, pemeriksaan uji silang serasi, pemantapan mutu internal, penyerahan darah kepada dokter yang meminta atau perawat yang telah diberi wewenang, pencatatan, pelaporan, pelacakan, dan dokumentasi, kewaspadaan universal (universal precaution).

Standar 6 : Permintaan darah rutin.
  1. Permintaan darah ke UTD sesuai kesepakatan dengan UTD dan tertuang dalam ikatan kerjasama.
  2. Tersedia SPO.
  3. Tansportasi distribusi darah dengan menggunakan cool box transportasi darah.

Standar 7 : Permintaan darah dalam keadaan khusus.

Permintaan dalam keadaan khusus adalah dalam keadaan darurat, jika persediaan darah di BDRS sudah habis sesuai kesepakatan dengan UTD dan tertuang dalam IKS
  1. Permintaan darah di luar perencanaan rutin, misalnya permintaan dalam berntuk komponen darah, rhesus negative, darah langka dan pada kejadian luar biasa (KLB).
  2. Formulir permintaan diisi lengkap dan ditandatangani oleh kepala BDRS atau petugas yang diberi wewenang oleh kepala BDRS.
  3. Tersedia SPO permintaan darah dalam keadaan khusus.

Standar 8 : Penerimaan Darah

Mekanisme penerimaan darah sesuai kesepakatan tertuang dalam IKS
  1. BDRS menerima darah aman dari UTD setempat sesuai permintaan dicatat atau disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam IKS.
  2. Petugas pengantar darah dari UTD maupun petugas penerima darah di BDRS bersama-sama menilai kondisi darah, dan mampu mengenali tanda-tanda fisik darah aman dan standar labeling.
  3. Dibuat berita acara.
  4. Tersedia SPO penerimaan darah dari UTD.

Standar 9 : Penyimpanan Darah dan Komponen
  1. Penyimpanan darah dan komponen dilakukan dalam tempat dan suhu optimal yaitu :
    No.
    Jenis darah
    Tempat
    Suhu
    1.
    Whole blood
    Blood refrigerator
    2o – 6o C
    2.
    PRC
    Blood refrigerator
    2 C – 6 C
    3.
    Washed red cells
    Segera dipakai
    4.
    Trombosit*
    Platelet refrigerator
    20 C – 24 C
    5.
    Cryoprecipitate*
    Freezer
    < - 18 C
    6.
    FFP*
    Freezer
    < - 18 C
      • khusus untuk RS tipe A/B pendidikan
    1. Penyimpaan dengan sistem First In First Out (FIFO).
    2. Tersedia SPO penyimpanan darah.

    Standar 10 : Penyerahan darah ke dokter yang meminta melalui perawat yang diberi wewenang
    1. Penyerahan darah dilakukan berdasarkan permintaan dokter dengan formulir  permintaan.
    2. Petugas BDRS meneliti formulir  permintaan darah / pengeluaran darah dan label kantong darah.

    Standar 11 : Pengembalian darah ke UTD sesuai dengan kesepakatan dan tertuang dalam IKS

    Standar 12 : Pemusnahan Darah
    1. Darah yang akan dimusnahkan sesuai standar pengelolaan limbah rumah sakit adalah darah yang kadaluarsa atau rusak.
    2. Tersedia SPO pemusnahan darah.

    Standar 13 : Pencatatan

    Pencatatan dilakukan pada setiap tahap kegiatan secara lengkap, yaitu
    1. Permintaan darah rutin dan khusus ke UTD
    2. Penerimaan darah rutin dan khusus dari UTD
    3. Berita acara penerimaan darah dari UTD
    4. Dokumentasi permintaan darah dari para klinisi lengkap dengan indikasi, jenis, dan jumlah darah beserta identitas pasien
    5. Pemeriksaan gol. Darah pasien/darah donor, uji cocok serasi dalam lembar kerja
    6. Dokumentasi darah titipan dan pemakaian darah
    7. Darah yang harus dikembalikan ke UTD
    8. Tentang kebutuhan darah yang tidak terpenuhi
    9. Hasil monitoring dan evaluasi
    10. Validasi reagen, kalibrasi alat, pencatatan suhu alat simpan darah
    11. Reaksi transfuse.

    Standar 14 : Pelaporan

    Yang dilaporkan : penerimaan, penyimpanan, penyampaian, pemakaian, logistic dan persediaan darah, reaksi transfuse.
    1. Laporan rutin adalah laporan kegiatan secara rutin yang dibuat secara teratur dan tepat waktu disampaikan kepada direktur RS, UTD dan dinkes setempat.
    2. Laporan rutin terdiri dari : laporan harian, laporan bulanan, dna laporan tahunan.
    3. Laporan insidentil adalah laporan yang dibuat pada keadaan khusus, misalnya terjadi reaksi transfuse, disampaikan kepada komite medik RS dan UTD setempat dengan tembusan ke dinkes setempat.
    4. Analisa efisiensi dan ketepatan pemakaian darah/komponen (catatan : SPO penggunaan setelah crossmatch, rata-rata berpasien).

    Standar 15 : Biaya Pelayanan Darah

    Biaya pelayanan darah di RS terdiri dari komponen biaya BPPD, bahan habis pakai dan jasa pelayanan.

    Standar 16 : Pencegahan Ancaman Bahaya

    Ancaman bahaya yang mengakibatkan resiko gangguan kesehatan dan keselamatan bagi petugas BDRS perlu diidentifikasi dan dilakukan pencegahan yaitu :
    1. Ruangan
      1. Kebersihan ruang selalu terjaga.
      2. Permukaan meja kerja selalu dibersihkan setelah selesai bekerja dan ketika terjadi tumpahan bahan.
      3. Lantai bersih, kering, tidak licin dan ada saluran pembuangan.
      4. Suhu ruangan antara 22o – 27o C dengan kkelembaban nisbi 50-70%.
      5. Udara dalam ruang dibuat mengalir searah (dari ruang bersih ke ruang kotor).
      6. Dinding dicat dengan bahan epoksi, permukaan rata, mudah dibersihkan, tidak tembus cairan dan tahan terhadap desinfektan.
      7. Pintu ruangan harus selalu tertutup jika petugas sedang bekerja, mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
    2. Peralatan
    1. Sarung tangan dilepas bila menerima telepon.
    2. Penyimpanan jas laboratorium tidak dalam satu lemari dengan pakaian lain yang dipakai di luar ruangan BDRS.
    3. Diwajibkan memakai sarung tangan plastic karet tipis selama bekerja.
    4. Penyimpanan peralatan sesuai dengan standar prosedur operasional.
    1. Sistem/prosedur
    1. Penggunaan bahan-bahan sesuai dengan ukuran.
    2. Semua SPO yang tersedia harus dilaksanakan dan diperhatikan untuk mencegah atau meminimalisasi bahaya atau kecelakaan akibat kerja.
    3. Limbah infeksius dimasukkan ke dalam kantung plastic  sesuai dengan kode dan warnanya untuk dikelola.
    4. Seluruh petugas laboratorium harus selalu mencuci tangan setelah menangani bahan infeksius, dan sebelum meninggalkan ruangan laboratorium.
    5. Jas laboratorium hanya boleh dipakai di ruang laboratorium.
    1. Petugas
    1. Makan, minum, merokok, menyimpan makanan serta menggunakan kosmetik di dalam ruang BDRS tidak diperkenankan.
    2. Pakailah kaca mata pelindung, kaca pelindung wajah (visors) atau alat. Pelindung diri lainnya jika menangani bahan infeksius harus memakai sarung tangan untuk menghindari penularan melalui kontak langsung dengan specimen darah.

    Standar 17 : Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja jika terjadi bahaya di laboratorium BDRS.

    Jika terjadi kecelakaan atau kedaruratan, harus dilakukan tindakan segera (emergency respon) agar tidak terjadi akibat yang fatal bagi petugas, tempat dan lingkungan kerja.

    Standar 18 : Pengelolaan Limbah Laboratorium Kesehatan

    Laboratorium kesehatan termsuk laboratorium BDRS dapat menjadi salah satu sumber penghasil limbah cair, padat dan gas berbahaya bila tidak ditangani secara benar. Penanganan dan penampungan limbah terdiri dari
    1. Menyediakan sarana penampungan untuk limbah yang memadai, diletakkan pada tempat yang tepat, aman, dan hygienis
    2. Pemisahan limbah untuk memudahkan mengenal berbagai jenis limbah yang akna dibuang dengan cara menggunakan kantong berkode (kode warna)
    3. Pengelolaan limbah infektif dengan cara desinfeksi, dekontaminasi, sterilisasi atau insinerasi

    Rekomendasi Pemakaian Darah Rasional

    Pemberian darah hanya dilakukan apabila ada indikasi medik, memakai komponen darah yang dibutuhkan dalam jumlah dan waktu yang tepat. Penentuan jenis pengelolaan darah yang akan ditransfusikan kepada pasien haruslah atas permintaan dokter yang menangani pasien dengan memperhatikan rasionalitas pemakaian darah.

    Rekomendasi transfusi sel darah merah :
        • Tranfusi sel darah merah diindikasikan pada kadar Hemoglobin (Hb) < 7 g/dl, terutama pada anemia akut. Bila pasien asimptomatik/tanpa gejala dan/atau ada terapi spesifik lainnya yang lebih tepat, batas kadar Hb yang lebih rendah dapat diterima, misalnya anemia hemolitik autoimmune dapat diterapi dengan steroid (rekomendasi A).
        • Transfusi sel darah merah dapat dilakukan pada kadar Hb 7-10 g/dl apabila ditemukan tanda-tanda hipoksia atau hipoksemia yang ditemukan secara klinis (contohnya gangguan kesadaran) dan laboratorium. (rekomendasi C).
        • Transfusi tidak dilakukan bila kadar Hb > 10 g/dl apabila ada indikasi tertentu, misalnya penyakit yang membutuhkan kapasitor transport oksigen lebih tinggi (contoh : penyakit paru obstruktif kronik berat dan penyakit jantung iskemik berat). (rekomendasi A).
        • Transfusi pada neonatus dengan gejala hipoksia dilakukan pada kadar Hb <  g/dl; bila tidak ada gejala hipoksia batas ini dapat diturunkan hingga 7 g/dl (seperti anemia pada bayi premature). Jika terdapat penyakit jantung atau paru atau yang sedang membutuhkan suplementasi oksigen batas untuk memberi transfuse adalah Hb < 13 g/dl. (rekomendasi C).

    Rekomendasi transfusi trombosit :
        • Pengobatan pada perdarahan akibat trombositopenia dengan hitung trombosit <50.000/uL atau pada perdarahan mikrovaskular difus dengan hitung thrombosit <100.000/uL. (rekomendasi C).
        • Profilaksis dilakukan pada pasien yang menjalani operasi, prosedur invasive atau setelah transfuse massif dengan hitung trombosit <50.000/uL. (rekomendasi C).
        • Profilaksis juga diberikan pada pasien dengan gangguan fungsi trombosit yang mengalami perdarahan. (rekomendasi C).
        • Pada kasus DBD dan KID supaya merujuk pada penatalaksanaan masing-masing. (rekomendasi C).
        • Pada kasus thrombositopenia karena penyebab khusus (contoh anemia aplastik, ITP) pemberian transfuse thrombosit mengacu pada protocol khusus.

    Rekomendasi transfusi plasma segar beku (fresh frozen plasma = FFP)
        • Mengganti defisiensi faktor koagulasi dan faktor inhibitor koagulasi baik yang didapat atau bawaan bila tidak tersedia konsentrat faktor spesifik atau dalam bentuk kombinasi (rekomendasi C).
        • Untuk mengobati perdarahan secara cepat akibat gangguan hemostatis yang mengancam jiwa pada terapi warfarin. (rekomendasi C).
        • Untuk mengobati perdarahan akibat gangguan koagulasi pasca transfusimassif atau operasi bypss jantung atau pada pasien dengan penyakit hati. (rekomendasi C).

    Rekomendasi transfusi kriopresipitat
        • Profilaksis pada pasien dengan defisiensi fibrinogen yang akan menjalani prosedur invasive atau terapi pada perdarahan. (rekomendasi C).
        • Pasien dengan hemofilia A dan penyakit von Willebrand dengan perdarahan atau tidak responsive terhadap pemberian  desmopresin asetat atau yang akan menjalani pembedahan (rekomendasi C). (snd)


    Sumber : Blood Bank, Pedoman Pengelolaan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 2008.


1 komentar: